TERPASUNGNYA DEMOKRASI DALAM PEMERINTAHAN YANG DEMOKRATIS


Oleh:AsnafriTaranau
 
Pemerintah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat tak akan pernah menghilang dari muka bumi, demikian kata Abraham Lincoln pada suatu pidato peresmian makam nasional di Gettysburg, tahun 1863. Dengan ungkapan ini, ia telah menjabarkan unsur paling hakiki dari suatu pemerintahan yang berkeadilan,yang bisa diterapkan oleh bangsa-bangsa yang mengharapkan kehidupan yang demokratis.
Demokrasi adalah sesuatu yang berat, bahkan mungkin merupakan bentuk pemerintahan yang paling rumit. Banyak ketegangan dan pertentangan yang mensyaratkan ketekunan para penyelenggaranya agar bisa berhasil. Satu hal yang perlu digarisbawahi bahwa demokrasi tidak dirancang demi efisiensi, tapi demi pertanggungjawaban. Sebuah pemerintahan demokratis, mungkin tidak bisa bertindak secepat pemerintahan diktator. Namun sekali mengambil tindakan, bisa dipastikan adanya dukungan atau anti (kontra) dari publik terhadap kebijakan itu.
Karena kerumitan itulah, berbagai sistem demokrasi telah coba diterapkan di Indonesia. Mulai dari tahun 1950an sampai 1990an,  sistem demokrasi Indonesia telah mengalami proses evolusi yang sangat panjang dan lama. Apakah rentang waktu itu sudah mematangkan demokrasi? Jawabannya belum! Bangsa ini masih terus bergulat untuk mematangkan demokrasi yang ada. Pernah pada zaman Soeharto, bangsa kita boleh dikatakan “damai”. Presiden Soeharto banyak melayani masyarakat, memberi subsidi ini dan itu, bahkan yang paling lucu, pasarpun dibuat oleh negara—yang kita kenal sekarang dengan nama pasar inpres. Apakah ini demokrasi? Tidak! Bagaimana mungkin ini disebut demokrasi jika partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, sama sekali tidak ada; reaksi pihak yang tidak puas dengan kebijakan pemerintah dibungkam secara masif; mediapun tidak memiliki kredibilitas sebagai sarana untuk menyampaikan kebenaran berdasarkan realita. Media dibungkam, oposisi dilibas dan masyarakat “diperdaya” dengan ekonomi. Itukah demokrasi? Slogan yang sangat kental pada masa Soeharto ialah “POLITIK NO, EKONOMI YES”.
Kedamaian ada bukan ketika tidak ada ketegangan, tetapi ketika keadilan meraja. Keadilan adalah syarat mutlak suatu negara demokrasi. Ketika keadilan menjadi pilar utama, maka dapat dipastikan demokrasi akan tumbuh subur dan dinamis. Namun demokrasi tidak selalu berarti  sebuah keadilan. Keadilan adalah nilai primer (primer value) dari demokrasi, tetapi demokrasi bisa saja melahirkan ketidakadilan. Sehingga demokrasi tanpa keadilan ialah otoritarian atau diktator dan demokrasi yang didorong oleh keadilan dalam arti memberikan kebebasan dan perlakuan yang sama atas nama hukum, konstitusi dan Undang-Undang adalah demokrasi murni (pure domocration).
Dari paparan di atas, maka saya kurang setuju dengan pernyataan Saiful Mujani yang menyatakan ...”faktor utama yang membuat demokrasi bisa berkembang ataupun runtuh, cuma satu, yaitu sejauhmana ekonomi sebuah negara bisa berkembang”. Pernyataan ini mengandung arti bahwa demokrasi akan berkembang, jika kesejahteraan rakyat itu merata. Ini merupakan pahan demokrasi yang utilitarian, yang lebih menekankan asas manfaat dan “meniadakan” otonomi serta kemampuan individu dalam masyarakat. Demokrasi tidak mensyaratkan perkembangan ekonomi (kesejahteraan yang merata) tetapi tersedianya ruang yang bebas bagi inidividu untuk mengekspresikan kemampuan serta perlakuan yang sama di depan hukum dan Undang-Undang. Dalam hal ini, ketidaksamaan tingkat ekonomi masyarakat dapat dibenarkan sejauh memberikan keuntungan bagi semua pihak dan sekaligus memberikan prioritas kepada kebebasan.
Budaya Munafik  
Akhir-akkhir ini kita menyaksikan ciri nyata dari kebudayaan munafik yang telah melanda sebagian masyarakat termasuk lapisan kepemimpinan. Kemunafikan yang dimaksudkan disini ialah tidak koherennya kata-kata yang diucapkan dengan perbuatan. Kata-kata manis yang diucapkan hanyalah retorika politik yang cukup mengganjal perut disaat perut rakyat semakin kelaparan.
Kompetisi para elit yang bermaksud membutuhkan legitimasi dan dukungan, melahirkan kompetisi program, agenda dll. Karena mereka membutuhkan dukungan dari publik yang sangat luas, maka demokrasi secara inheren melahirkan program-program yang populer. Harus kita pahami juga bahwa hal itu merupakan bagian dari bargaining (tawar-menawar) para elit yang bersaing. Tapi perlu diingat, perwujudan janji-janji itu tidak gampang. Akibatnya, jika kebijakan-kebijakan yang diambil tidak mencerminkan janji yang diungkapkan, hal ini bukan saja mengecewakan rakyat tetapi juga telah mendelegitimasi demokrasi itu sendiri.
Demokrasi mensyaratkan keterbukaan. Prinsip keterbukaan, mungkin sedang berlangsung di masyarakat, melalui dialog pengambilan keputusan dan sebagainya. Namun, di tingkat elit politik, keterbukaan masih dilakukan secara selektif. Jika ada pembenaran bahwa tidak semua hal terbuka di masyarakat, itu benar! Tapi, jika kebusukan-kebusukan dan kebobrokan yang justru dilindungi, lalu dengan tenang memberikan statement di media...”tidak ada apa-apa kok” atau ..”ah itu berita angin saja”, apakah itu bukan munafik? Masyarakat tidak bodoh untuk dibodohi. Hal ini juga menandakan bahwa saat ini, demokrasi hanya sekedar paham dan instrument yang fleksibel yang sepenuhnya tunduk pada konsiderasi (pertimbangan)  kepentingan eksklusif.
Menurut Wahono, yang dikutip dari Surabaya Post, edisi 22 Juli 1996, kondisi ini sebenarnya cerminan dari dua krisis yang terjadi, yakni krisis keteladanan dan krisis amanah. Tidak mudah bagi masyarakat sekarang, menemukan tokoh idolanya, karena mereka tidak menemukan tokoh teladan. Sedangkan krisis amanah adalah longgarnya orang-orang yang mendapat amanat untuk menjaga kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Bukan Demokrasi Melainkan Kepentingan
Demokrasi yang didasarkan atas Pancasila dan Undang-Undang Dasar mensyaratkan perlakuan yang sama kepada seluruh warga negara tanpa tendensi mayoritas-minoritas, seperti; agama, suku, agama dan ras serta ekonomi dan status sosial. Hal ini mengindikasikan bahwa kebebasan dan kesamaan manusia sebagai individu perlu mendapat prioritas dan perlindungan oleh negara. Pada tingkatan ini, berbagai benturan ideologi harus didudukkan di bawah payung demokrasi yang telah saya sebutkan sebelumnya. Pada tingkat yang sama pula, pengakuan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar yang luas, seluas kebebasan yang sama bagi semua orang, seharusnya menjadi pengakuan yang prerogatif dan itu mutlak. Agar hal ini bisa terwujud, dibutuhkan lembaga-lembaga politik dan hukum yang bersifat mengontrol, tegas dan memaksa.
Nah, bagaimana jika hal itu tidak terwujud? Akan kita sebut demokrasi ini? Untuk sampai pada jawaban dari pertanyaan ini, mari kita lihat demokrasi di negara kita. Para elit kita saat ini, cenderung mengambil sikap pragmatis politik. Mereka cenderung menyesuiakan diri dengan keinginan mayoritas. Kepentingan mayoritas selalu diprioritaskan dengan mengabaikan kepentingan dan hak-hak minoritas. Karena kalau tidak demikian, mereka khawatir tidak terpilih dalam pemilu berikut. Perilaku ini menjadi semacam investasi jangka panjang demi kepopuleran dan citra.
Hukum  di negeri kita, seperti “ayunan” bisa ditimang ke depan dan ke belakang, tergantung siapa yang memerlukan dan untuk apa. Tidak heran jika tindakan pencurian, korupsi dan praktek mafia bisa dianggap “positif”. Hukum bukan perantara keadilan melainkan cerminan dari kepentingan yang saling bertarung. Eko Prasetyo (2005) mengatakan ...”malah tidak jarang hukum digunakan untuk menjerat rakyat yang menjalankan tuntutan”.
Di bidang ekonomi, kita menyaksikan penganaktirian sektor informal melalui aksi penertiban dan penggusuran tempat usaha, seperti; PKL, oleh aparat kota sudah menjadi menu rutin dan menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kota. Masih ada masalah lain yang punya relevansi dengan  masalah “pemasungan” demokratisasi. Kiranya cukup bagi saya untuk menggambarkan fenomena-fenomena ini sebagai gambaran bahwa betapa “kepentingan diri dan kroni-kroni” lebih diutamakan oleh para elit politik. Adilkah semua itu? Lalu demokrasi seperti apa yang kita miliki saat ini? Ataukah benar bahwa keadilan hanya enak menjadi kosakata dalam diskusi?
Bagi saya benturan-benturan seperti ini merupakan sebuah proses untuk semakin mematangkan demokrasi kita. Benturan dan penghinaan perlu sebagai dialektika mewujudkan kematangan demokrasi. Tidak ada sistem lain yang lebih baik dalam mengelola pluralitas yang ada. Makanya, saya setuju bahwa demokrasi sebagai suatu proses. Proses yang lahir dari realitas, dan termanifestasi melalui kebijakan-kebijakan yang berorientasi kepada penghargaan kebebasan individu dan perlakuan yang sama bagi setiap anggota  masyarakat.         
 Terpasungnya Ideologi Pancasila yang Demokratis
Di abad ini, kita menghadapi persolan yang serius berkaitan dengan ideologi. Berbagai ideologi yang berkembang, seperti agama dan juga  etnis yang dikenal dengan etnosentrisme, seolah-olah ingin menempatkan diri sebagai ideologi yang “tunggal” yang harus diaklamasikan (diakui). Yang paling ekstrem, agar ideologi ini mendapat legitimasi, bangsa ini dicekoki, dipaksa menelan pemahaman yang seakan-akan paling benar. Dua ideologi yang saat ini paling gaung suaranya dalam konteks Indonesia ialah ideologi Agama dan Ekonomi (baca:Globalisasi).
Di Indonesia, agama sering tampil dalam dua wajah yang saling bertentangan. Pertama, agama merupakan tempat dimana orang menemukan kedamaian, pendalaman spiritualitas, dan membangun iman serta harapan yang kokoh. Kedua, agama sering dikaitkan dengan fenomena kekerasan, khususnya di Indonesia, akhir-akhir ini. Pembelaan cenderung mengatakan bahwa agama mengajarkan perdamaian dan menentang kekerasan, namun manusia menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, sehingga menyulut kekerasan (Haryatmoko, Etika Politik dan Kekuasaan, 2003).
Kita sering menyaksikan, betapa besar andil agama dalam membakar kebencian dan meniupkan kecurigaan, membangkitkan kecurigaan dan mengundang konflik. Pemahaman yang supranatural tentang Tuhan, melahirkan doktrin-doktrin (ajaran) agama yang menutut ketaatan mutlak dari para pengikutnya. Mereka menuntut agar, masyarakat mutlak ditata menurut apa yang mereka katakan hukum Allah. Pemahaman yang supranatural ini, secara psikologis mendorong mereka melahirkan kebencian yang diatasnamakan cinta Tuhan. Kebencian-kebencian itu terkristalkan melalui sikap membenci ajaran-ajaran sesat, terhadap cara hidup umat yang sesat, terhadap para “kafir”, terhadap modernitas dan godaan-godaannya.
Mirip dengan ideologi agama, ideologi ekonomi yang akrab disebut globalisasi memiliki tujuan yang sama yakni pengakuan universal, mungkin dan hampir pasti bahwa cara mereka yang berbeda. Kenapa berbeda? Penjelasannya seperti ini: Globalisasi diideologisasi secara sistemik yang menghasilkan kesadaran yang palsu (false conciousness) dalam diri masyarakat sebagai individu dan komunitas. Melalui pendekatan sistem yang tertata secara “sempurna”, Globalisasi meniupkan cita-cita ....”kesejahteraan bersama”. Dengan kata lain, keiukutsertaan dalam Globalisasi adalah suatu keharusan yang mutlak, yang dapat membawa bangsa ini meraih cita-cita kesejahteraan ekonomi , dimana; pasar bebas adalah jalan menuju investasi, desentralisasi adalah demokrasi dan Jaringan Pengaman Sosial adalah penjaga stabilitas. Singkatnya, masyarakat “dibius” dan pada akhirnya percaya bahwa kapitalismelah yang menyediakan surga, dan pasar bebas menawarkan kebahagiaan. Sedangkan ideologi agama cendrung menggunakan cara frontal, brutal dan kekerasan.
Belajar dari atau tanpa belajar dari Karl Marxpun, kita bisa memahami bahwa; kaum kapitalis (bermodal) terus memproduksi kemiskinan kaum buruh, meledaknya gaya hidup konsumtif dan hedonisme, privatisasi BUMN, penganguran dan kemiskinan dikarenakan tidak memiliki keahlian, individualisme dan masalah lingkungan hidup yang semakin terancam, merupakan buah dari Globalisasi yang kita hidupi sekarang ini.
Berbagai penjalasan di atas, menurut hemat saya sudah cukup untuk menggambarkan bahwa nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam Pancasila telah dipasung oleh generasi kita. Keterpasungan ini bukan karena samasekali tidak dijalankan atau diamalkan tetapi lebih pada penafsiran yang bersifat parsial. Dalam arti, Pancasila ditafsirkan secara terpisah-pisah yang pada akhirnya menghasilkan konsep-konsep yang abstrak, prinsip-prinsip umum dan impian yang muluk. Akibat dari semua itu, ada semacam adagium bahwa negara Pancasila adalah “negara agama dan juga sekuler” dan bahwa demokrasi Pancasila adalah “demokrasi liberal tetapi sekaligus demokrasi sosialis”. Oleh karena itu, saya setuju dengan pendekatan yang dilakukan oleh Pdt. Eka Darmaputera. Baginya, pendekatan yang lebih tepat untuk memahami Pancasila baginya adalah dengan pendekatan “bukan ini-bukan itu”.
Tidaklah mengagetkan, jika Jakob Sumardjo menulis bahwa Nasionalisme Indonesia dalam konteks kekinian, sepertinya telah mengalami pergeseran makna. Kecendrungannya, seolah-olah tidak ada lagi kebanggaan bagi kita menjadi warga bangsa ini. Bangsa ini berada di titik nadir martabatnya, karena tidak ada yang dibanggakan dari semua yang dilakukan dan dihasilkan, bahkan lebih parah lagi ternyata bangsa ini tidak punya ras malu (Jakob Sumardjo, Mencari Sukma Indonesia, 2003)

0 Response to "TERPASUNGNYA DEMOKRASI DALAM PEMERINTAHAN YANG DEMOKRATIS"

Post a Comment

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | BloggerTemplates